Febry yang adalah warga Pringsewu dituduh melakukan perbuatan asusila terhadap At (17) dengan modus pacaran.
Perbuatannya dilkaukan beberapa kali dan dibawah ancaman. Dalam melakukan perbuatan asusila itu, Febry Wijaya selalu mengancam akan menyebarkan foto asusila yang disimpannya, agar keinginannya dipenuhi.
Dalam persidangan Kamis ini, majelis hakim mendengarkan pembuktian surat dari JPU dan kuasa hukum terdakwa.
Selain itu dalam sidang ini, kuasa hukum mengajukan saksi-saksi yang meringankan pihak terdakwa.
Kasus perbuatan asusila terhadap anak dibawah umur ini mendapat perhatian secara khusus dari pengacara senior di Bandar Lampung, Grace Nugroho dan juga advokat senior di Jakarta, Hermawi Taslim, yang juga anggot Tim Pembela Joko Widodo – Amin Maruf dalam sidang Pilpres tahun 2019.
Baik Grace Nugroho dan Hermawi Taslim sepakat, pelaku harus dihukum seberat-beratnya sesuai dengan peraturan yang berlaku sebagai efek jera bagi pelaku dan diharapkan agar di kemudian hari perbuatan tercela itu tidak terulang lag.
Komentari tentang post ini