PRINGSEWU-Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kota Agung, Kabupaten Tanggamus menolak eksepsi Anton Subagyo, Kuasa Hukum Febry Wijaya yang didakwa melakukan perbuatan asusila di bawah umur di Kabupaten Pringsewu Lampung.
Oleh karenanya Majelis memutuskan untuk melanjutkan persidangan kasus asusila tersebut dengan terdakwa Febry Wijaya (29) alias Protol bin Samroni, dengan No. Perkara: 198/Pid.Sus/2021/PN Kot. Itu di Pengadilan Negeri Kota Agung, Kabupaten Tanggamus.
Demikian dijelaskan Jaksa penuntut umum (JPU) Desna Indah Meysari dari Kejaksaan Negeri Pringsewu pada Senin (16/08/2021).
Hasil putusan sela ditetapkan oleh Majelis Hakim dalam sidang yang diselenggarakan secara virtual pada pekan lalu.
Dikatakan, hakim tidak menerima eksepsi atau keberatan terdakwa yang disampaikan melalui kuasa hukumnya, Anton Subagyo.
“Dalam sidang lalu, putusan sela sudah dibacakan. Intinya eksepsi dari penasihat hukum (terdakwa) itu tidak dapat diterima dan selanjutnya akan diadakan pemeriksaan saksi-saksi pad Rabu, 18 Agustus 2021.” ujar Desna.