PRINGSEWU-Kasus asusila terhadap anak di bawah usia yang dilakukan oleh tersangka Febry Wijaya (29) yang terjadi di Pringewu, Lampung mendapat perhatian.
Perhatian datang dari pendamping masyarakat dan advokal publik di Bandar Lampung, Grace Nugroho serta advokat senior di Jakarta Hermawi F Taslim, anggota Tim Pembela Joko Widodo – Ma’ruf dalam persidangan MK pada pilpres 2019, Selasa (20/07/2021).
Kasus asusila terhadap anak di bawah usia itu sekarang disidangkan di Pengadilan Negeri Kota Agung, Kabupaten Tanggamus, Lampung,
Dalam pernyataannya, Grace Nugroho menegaskan dirinya siap mendampingi serta mengawal korban asusila di Pringsewu yang menimpa At (17).
Dia tidak hanya akan mengawal At dan kasusnya tetapi juga mendampingi dan memberi penguatan kepada keluarga korban.
Dirinya juga akan mengikuti proses persidangan yang sekarang dilakukan secara online.
Grace mengaku dirinya terpanggil dengan kondisi korban mengingat pelaku telah menghilangkan masa depan korban dan menimbulkan trauma yang lama.
“Saya sangat konsern terhadap peristiwa ini dan hendaknya masyarakat juga mengambil pelajaran dari kasus-kasus seperti ini di daerahnya. Berharap para orang tua juga belajar dari banyak kasus asusila yang terjadi di masyarakat dan menimpa anak di bawah usia,” ujar Grace Nugroho.
Sementara itu, Hermawi Taslim yang juga Wakil Ketua Umum Persaudaraan Penasehat Hukum Indonesia (Peradi Pergerakan) siap mendukung langkah yang akan diambil Grace Nugroho.
Taslim mengakui dirinya menaruh atensi terhadap kejahatan terhadap perempuan dan anak yang semakin marak akhir-akhir ini.
Dan dirinya meminta pelaku kejahatan sejenis harus diberi hukuman maksimal sesuai dengan ketentuah KHUP.
“Perbuatan asusila terhadap anak di bawah usia marak terjadi di daerah urban seperti Lampung. Dan, saya kira para orang tua harus waspada terhadap berbagai modus yang dilakukan para pelaku. Yang pertama saling naksir, lalu pacaran dengan berbagai rayuan atau iming-iming, dan kalau sudah masuk dalam perangkap, korban akan dimanfaatkan termasuk morotin uang orangtuanya,” ujar Taslim.
Sementar itu, SM, ibu korban mengungkapkan rasa kekhawatirannya atas kasus yang menimpa anakanya.
Sebagai keluarga yang tidak memiliki apa-apa dan tidak memiliki siapa-siapa sebagai pendamping, dirinya merasa khawatir hukum tidak bisa menjerat pelaku.
Kekhawatiran SM, bukan tidak ada alasan. Sebab, selama ini pihak pelaku melakukan berbagai upaya agar proses hukum dapat meringankan tersangka yakni Febry Wijaya, warga Kecamatan Pringsewu, Kabupaten Pringsewu.
Febri dilaporkan ke Mapolres Pringsewu lantaran telah menyetubuhi putrinya yang masih di bawah umur dengan modus pacaran.
Menurut pengakuan SM, peristiwa pencabulan pertama yang dilakukan Febri Wijaya pada Juni 2020 ketika korban diajak jalan-jalan oleh pelaku.
Komentari tentang post ini