“Sejauh ini, ada sekitar 83 orang yang terpapar. Walaupun begitu, penyelenggaraan ini dapat dijadikan contoh bagi penyelenggaraan acara besar lainnya kedepannya,” paparnya.
Dalam konteks pembukaan Bali sebagai destinasi pariwisata mancanegara, akan dilakukan secara seksama dan dengan pengawasan yang maksimal.
“Sistem karantina harus clean dan transparan, target vaksin harus dikejar dan Pemerintah akan memperketat persyaratan mulai dari Pre-Departure Requirement hingga On-Arrival Requirement,” tegasnya.
Secara detail, Menko Marves Luhut mengungkapkan beberapa persyaratan sebelum kedatangan bagi pendatang dari luar negeri.
Dalam persyaratan ini ditentukan beberapa hal yaitu bila pengunjung berasal dari negara dengan kasus konfirmasi level 1 dan 2 dengan positivity rate <=5 persen. Hasil negatif tes RT-PCR sampelnya diambil maksimal 3×24 jam sebelum jam keberangkatan.
Kemudian, bukti vaksinasi lengkap dengan dosis ke-2 dilakukan setidaknya 14 hari sebelum keberangkatan dan ditulis dalam Bahasa Inggris dan selain bahasa negara asal, asuransi kesehatan dengan nilai pertanggungan minimal USD100.000 dan mencakup pembiayaan penanganan COVID-19, bukti konfirmasi pembayaran akomodasi selama di Indonesia dari penyedia akomodasi atau pihak ketiga.














