Untuk barang penumpang yang hilang, lanjut Daniel, pihaknya patuh terhadap Peraturan Menteri No.77 terkait pergantian barang yang hilang dan rusak. “Kita ikuti aturan yang ada di PM 77 . PM 77 ini jelas mengatur untuk penggantian barang rusak atau hilang, tapi untuk kasus dodos tas inikan belum ada disitu,” pungkasnya.
Komentari tentang post ini