JAKARTA – Pemerintah Indonesia memperkarakan Uni Eropa (UE) atas tindakan anti-dumping terhadap produk fatty alcohol asal Indonesia ke World Trade Organization (WTO) dengan tuduhan telah melanggar Agreement on Anti Dumping (AD) serta General Agreement on Tariffs and Trade (GATT).
Gugatan ini dilakukan pemerintah ini sebagai bukti dan komitmen atas keseriusannya untuk melindungi kepentingan dunia usaha nasional.
Direktur Pengamanan Perdagangan Kementrian Perdagangan (Kemendag), Oke Nurwan mengatakan gugatan atas tindakan anti-dumping terhadap produk fatty alcohol asal Indonesia tersebut telah memasuki pertemuan pertama (first substantive meeting), di Jenewa, Swiss, yang berlangsung pada 25-26 November 2015.
“Indonesia sangat berkepentingan tehadap sengketa ini karena kebijakan pengenaan tindakan anti-dumping tersebut telah menghambat akses pasar produk fatty alcohol asal Indonesia ke negara-negara UE,” tegas Oke Nurwan dalam keterangan tertulisnya, Minggu (29/11).
Pertemuan ini dihadiri oleh para pihak (penggugat dan tergugat) dengan panel. Sementara itu, India, Korea Selatan, Malaysia, Turki, dan Amerika Serikat menjadi pihak ketiga yang turut berkepentingan terhadap gugatan ini.
Selain Oke, delegasi Indonesia terdiri dari Plt. Direktur Kerja Sama Multilateral Djatmiko Bris Witjaksono, Kepala Pusat Pelayanan Advokasi Perdagangan Internasional Ahmad Firdaus Sukmono, serta bekerja sama dengan Advisory Centre on WTO LAW (ACWL).















