Saat ini, negara-negara anggota WTO memiliki keleluasaan untuk mengatur tindakan pengamanan perdagangan seperti anti-dumping.
Hal itu kerap kali menimbulkan masalah dan merugikan perdagangan negara anggota WTO lainnya.
“Investigating Authority harus memiliki analisis yang kuat sebelum mengenakan tindakan pengamanan perdagangan kepada suatu negara. Dalam kasus ini, UE telah mengambil tindakan anti-dumping terhadap produk fatty alcohol asal Indonesia dengan alasan yang terlalu dipaksakan,” jelas Oke.
Melalui sengketa ini, diharapkan dapat memberikan legitimasi bagi pelaku usaha tanpa perlu khawatir diperlakukan semena-mena oleh negara lain.
“Kami optimis dan menyerahkan proses sengketa ini di WTO agar dapat memberikan kendali dalam pengenaan tindakan anti-dumping,” tutup Oke.















