JAKARTA – Komite Anti Dumping Indonesia (KADI) memulai penyelidikan atas barang impor Spin Draw Yarn (SDY) dengan nomor pos tarif 5402.47.00.00 yang berasal dari China, Malaysia, Korea Selatan, dan Taiwan.
Ketua KADI, Ernawati, mengungkapkan penyelidikan ini dilakukan atas permohonan PT. Asia Pacific Fibers, Tbk. dan PT. Indorama Ventures Indonesia.
Setelah meneliti dan menganalisa permohonan tersebut, KADI menemukan adanya indikasi kuat harga dumping atas barang impor SDY dari China, Malaysia, Korea Selatan, dan Taiwan, sehingga mengakibatkan kerugian bagi industri dalam negeri Indonesia yang memproduksi barang sejenis.
“Penyelidikan ini kami lakukan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2011 tentang Tindakan Antidumping, Tindakan Imbalan, dan Tindakan Pengamanan Perdagangan dan Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 76/M-DAG/PER/12/2012 tentang Tata Cara Penyelidikan Dalam Rangka Pengenaan Tindakan Antidumping dan Tindakan Imbalan,” jelas Ernawati.
Selanjutnya, Ernawati juga menghimbau kepada semua pihak yang berkepentingan, diantaranya industri dalam negeri, importir Indonesia, eksportir dan produsen dari China, Malaysia, Korea Selatan, dan Taiwan, untuk memberikan tambahan informasi atautanggapan secara tertulis kepada KADI terkait penyelidikan dimaksud.
Komentari tentang post ini