JAKARTA-Kemenangan praperadilan Edward Soerjajaya dalam kasus kasus pengelolaan dana pensiun Pertamina 2014-2015 harusnya dihormati oleh lembaga peradilan. Namun kenyataanya tidak, karena Kejaksaan Agung tetap melanjutkan kasus itu.
“Padahal langkah praperadilan merupakan ‘senjata’ dalam upaya mencari keadilan. Karena merasa ada hak azasi dari tersangka, yang dilanggar oleh aparat hukum,” kata Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Dr Hamdan Zoelva dalam diskusi “Relevansi Putusan Pra Peradilan Dalam Kepastian Hukum” di Jakarta, Selasa (15/5/2018).
Saat ditanya soal kasus yang menjerat Edward, Hamdan menjelaskan bisa saja kuasa hukum Edward melaporkan pejabat pengadilan itu kepada aparat kepolisian. “Ya, bisa dilaporkan dengan menggunakan pasal 421 KUHP. Penjelasannya, ‘seorang pejabat yang menyalagunakan kekuasaan memaksa seseorang untuk melakukan, tidak melakukan atau membiarkan sesuatu, diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan’”,” tambahnya.
Diakui Hamdan, ini memang persoalan strategi dari advokat alias kuasa hukum. “Kalau mau membuat gempar pengadilan, bisa tersangka tak perlu datang berkali-kali saat dipanggil. Ya, boikot-kan bisa saja. Namun sebaiknya hormati pengadilan, datang penuhi panggilan. Lalu tak usah menjawab pertanyaan,” terangnya.
Komentari tentang post ini