Mengapa tak perlu menjawab, lanjut Hamdan, karena sudah bukan tersangka lagi. “Artinya sudah jadi orang bebas, karena pra peradilannya dikabulkan,” ucapnya.
Sementara itu Koordinator Masyarakat AntiĀ Korupsi (MAKI) Boyamin Saiman berpendapat yang sama, yakni memilih melaporkan hal itu kepada kepolisian. “Biar saja, laporkan dulu. Supaya ada reaksi juga. Syukur-syukur dapat penyidik yang langsung merespon,” terangnya.
Boyamin menilai pengangadilan tindak pidana korupsi (tipikor) telah melanggar prinsip hukum. Hal itu karena pengadilan tipikor telah menyidangkan perkara yang sudah dinyatakan gugur oleh putusan praperadilan.Ā “Atas putusan praperadilan tersebut, maka pengadilan tipikor tidak punya kewenangan lagi menyidangkan perkara,” pungkas Boyamin.
Sedangkan Pakar Hukum Tata Negara, Margarito Kamis menegaskan langkah Pengadilan Tipikor yang tetap ngotot menyidangkan tersangkaĀ Edward Soeryadjaya dalam kasus dugaan korupsi dana pensiun Pertamina dinilai sebagai unjuk kesewenang-wenangan terhadap hukum. Mestinya, dengan menangnya Pra peradilan Edward, kasusnya harus dihentikan.
Komentari tentang post ini