“Dalam kasus ini sangat terlihat hukum telah dijadikan sebuah alat untuk memukul seseorang. Ini konyol namanya, negara ini konyol,” katanya
Padahal, kata Margarito, negara ini mengaku sebagai negara hukum. Mestinya, begitu pengadilan memutuskan, maka harus dihormati. “Kenyataannya, ada pengadilan tapi punya putusan tidak dipatuhi,” ungkapnya.
Seperti diketahui Edward Soeryadjaya, tersangka kasus pengelolaan dana pensiun Pertamina 2014-2015, memenangi praperadilan di Pengadilan Negeri Jaksel. Hakim menyatakan penetapan tersangka Edward oleh penyidik Kejaksaan Agung tidak sah.
“Mengadili, mengabulkan permohonan praperadilan pemohon untuk sebagian. Menyatakan surat penetapan tersangka (Pidsus/18) nomor TAP/51/Fd.1/10/2017 tanggal 26 Oktober 2017 dan Surat Perintah Penyidikan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus nomor : Print-93/F/Fd.1/10/2017 tanggal 27 Oktober 2017 adalah tidak sah dan tidak berdasar hukum, dan tidak mempunyai kekuatan mengikat,” kata hakim tunggal Aris Bawono seperti dikutip amar putusannya, Kamis (26/4/2018).
Komentari tentang post ini