JAKARTA-Ketua Tim Kuasa Hukum Fahri Hamzah, Mujahid Abdul Latief mengaku telah menerima salinan putusan kasasi Mahkamah Agung terkait perseteruan kliennya dengan PKS. Pihaknya berharap agar PKS segera melaksanakan isi putusan. “Salinan putusan dari MA sudah kami terima dan oleh sebab itu kami meminta PKS sebagai pihak yang kalah agar melaksanakan putusan dengan sukarela.” katanya dalam siaran persnya di Jakarta, Rabu (9/1/2019)
“Kita sudah sama-sama komitmen dan sepakat bahwa negara ini adalah negara hukum sebagaimana secara tegas diatur dalam konstitusi. Sebagai warga negara yang baik maka wajib hukumnya menaati putusan Pengadilan“ Mujahid melanjutkan.
Sebagaimana diketahui perseteruan Fahri dengan PKS merupakan babak lanjutan atas gugatan Fahri di PN Jakarta selatan terkait dengan pemecatan dirinya oleh PKS sebagai kader PKS serta sebagai Anggota dan Wakil Ketua DPR RI Periode 2014-2019.
Pada tingkat pertama PKS kalah dan diwajibkan untuk membayar ganti rugi sebesar 30 milyar kepada Fahri. PKS pun mengajukan banding, namun bandingnya ditolak oleh Pengadilan Tinggi Jakarta. Hingga akhirnya pada bulan Maret 2018 kemarin PKS mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung, lalu melalui putusannya Nomor 1876/K/Pdt/2018 MA juga menolak kasasi tersebut.