JAKARTA – Penasihat hukum Sekjen PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto, Maqdir Ismail, meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) harus bekerja sesuai hukum dan tidak menjadi alat politik.
Hal ini ia sampaikan menyusul putusan praperadilan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) yang tidak menerima permohonan Hasto terkait status tersangkanya dalam kasus dugaan suap dan merintangi proses hukum.
Menurut Maqdir, putusan tersebut tidak memberikan argumen yang cukup kuat untuk menjelaskan alasan permohonan praperadilan tidak dapat diterima.
Ia bahkan mempertanyakan apakah ada tekanan politik atau intervensi pihak tertentu di balik putusan itu.
“Kami tidak tahu apakah putusan ini murni dari pertimbangan hukum atau ada tekanan politik. Yang jelas, kami akan kembali mengajukan praperadilan untuk memastikan apakah penetapan tersangka terhadap Mas Hasto benar-benar berdasarkan bukti permulaan yang cukup atau justru untuk melayani kepentingan politik tertentu,” ujar Maqdir dalam konferensi pers di Kantor DPP PDIP, Jakarta, Senin (17/2/2025).