JAKARTA – Pengamat politik Universitas Airlangga (Unair) Surabaya, Airlangga Pribadi menilai Pasal 156a Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) yang didakwakan kepada Gubernur Petahana DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama bisa menjadi bumerang bagi demokrasi di Indonesia.
Hal ini tidak hanya mengancam Ahok, tetapi yang lebih dalam lagi berpeluang menghambat proses kemajuan kehidupan berbangsa dan bernegara di Indonesia sehingga perlu dievaluasi.
“Sebetulnya, Ahok sendiri dijerat oleh pasal yang bermasalah dalam konteks negara demokrasi. Pasal ini kerap kali digunakan untuk membatasi serta memasung kebebasan umat menjalankan ibadah keagamannya,” ujar Airlangga di Jakarta, Minggu (18/12).
Menurutnya, pasal penodaaan agama dalam konteks politik yang berlangsung sangat rentan digunakan untuk kepentingan politik.
Karena itu, majelis hakim yang menangangi perkara ini harus mandiri dan bebas dari tekanan kelompok politik tertentu.
“Kalau saya melihat, proses hukum terhadap Ahok ini sangat erat kaitannya dengan kepentingan atau interest politik kelompok tertentu yang bertarung di pilkada DKI Jakarta. Ini fakta yang tidak bisa diingkari. Salah satu indikasinya, persoalan ini diseret saat moment pilkada sedang berlangsung,” terangnya.