SURABAYA-Bos PT Gala Bumi Perkasa (GBP), Henry Jocosity Gunawan dituntut 3 tahun dan 6 bulan penjara setelah dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana penipuan sebagaimana yang diatur dalam pasal 378 KUH Pidana tentang penipuan. Inilah kasus penipuan ketiga yang menjerat Henry Gunawan, setelah sebelumnya bos PT GBP ini juga didakwa dengan kasus penipuan serupa.
Pada kasus pidana yang ketiga ini, Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya menyatakan Henry bersalah melakukan penipuan terhadap, Shindo Sumidomo alias Heng Hok Soei alias Asoei, Teguh Kinarto dan Widjojono Nurhadi, tiga pengusaha asal Surabaya, yang merupakan kongsi pembangunan dan pengelolaan Pasar Turi.
Pernyataan bersalah itu disampaikan dua Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Surabaya yakni Darwis dan Harwaedi saat membacakan surat tuntutannya dihadapan majelis hakim yang diketuai Anne Rusiana diruang sidang Cakra, Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rabu (14/11).
Dalam pertimbangannya saat membacakan surat tuntutan, Jaksa Harwaedi menyebutkan, yang memberatkan terdakwa selalu berbelit dalam persidangan. Pertimbangan lainnya, selama persidangan Bos PT BGP ini tidak mengakui perbuatannya serta masih tersangkut kasus penipuan lainnya.














