JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) memperkirakan skandal dugaan korupsi di PT Pertamina Persero selama 5 tahun telah merugikan negara hingga Rp 968,5 triliun.
Hal itu kembali mengkonfirmasikan lemahnya tata kelola keuangan di Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
Namun, ancaman lebih besar tengah mengintai dari pengelolaan aset raksasa di bawah Badan Pengelola Investasi (BPI) Daya Anagata Nusantara (Danantara)
Pengamat Hukum dan Pembangunan, Hardjuno Wiwohomenjelaskan, sebagai lembaga yang mengelola aset negara senilai ribuan triliun rupiah, BPI Danantara memiliki potensi korupsi yang jauh lebih besar dibandingkan kasus-kasus sebelumnya, termasuk Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) dan obligasi rekapitalisasi BLBI yang nilainya mencapai lebih dari Rp 1.000 triliun.
“Kata kuncinya kelemahan dalam tata kelola aset negara berpotensi menjadi ladang korupsi sistemik yang merugikan rakyat dalam skala besar. Preseden-preseden korupsi di pemerintahan dan juga di BUMN, sulit membuat kita bisa percaya begitu saja pada Danantara,” kata Hardjuno di Jakarta, Jumat (28/2).