JAKARTA-Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) agar menetapkan tahap pemeriksaan terhadap Azis Syamsuddin dari Penyelidikan menjadi Penyidikan.
Hal ini diberengi dengan perubahan statusnya, dari Saksi menjadi Tersangka dalam kasus dugaan korupsi (suap) jual beli jabatan yang melibatkan M. Syahrial, Walikota Tanjungbalai, Sumatera Utara dan Robin Pattuju, mantan Penyidik KPK.
Alasannya, karena fakta-fakta hukum yang terungkap dalam dalam pemeriksaan persidangan Terdakwa M. Syahrial di Pengadilan Tipikor Medan dan hasil pemeriksaan Dewas KPK terhadap Robin Pattuju, semakin memperjelas peran dan keterlibatan Azis Syamsuddin, M. Syahrial dan Robin Pattuju untuk merintangi atau menggagalkan penyidikan dugaan korupsi (suap) M. Syahrial di KPK.
“Fakta-fakta hukum yang telah terungkap dimaksud, mengkonfirmasi pernyataan Pimpinan KPK Firli Bahuri kepada pers tanggal 24 April 2021, bahwa terdapat peran signifikan Azis Syamsuddin memfasilitasi, membantu mempertemukan Penyidik KPK Stefanus Robin Pattuju (terdakwa) dengan M. Syahrial (terdakwa), guna menghentikan penangan kasus M. Syahrial yang sedang ditangani oleh KPK,” ujar Koordinator TPDI, Petrus Selestinus di Jakarta, Jumat (3/9).