Menurutnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada KPK, dalam persidangan virtual tanggal 12 Juli 2021, telah membacakan Surat Dakwaannya terhadap Terdakwa M. Syahrial, di Pengadilan Tipikor Medan, membeberkan peran penting dan signifikan dari Wakil Ketua DPR RI, Azis Syamsuddin dalam kasus dugaan suap yang melibatkan Wali Kota nonaktif Tanjungbalai, M Syahrial dan penyidik KPK, AKP Stepanus Robin Pattuju untuk menghentikan perkara.
Bahkan peran Azis Syamsuddin telah diungkap oleh sejumlah saksi di bawah sumpah dalam persidangan dan menjadi fakta hukum yang mengkonfirmasi peran Azis Syamsuddin memfasilitasi agar M. Syahrial (terdakwa) bisa bertemu dengan Penyidik KPK, AKBP Stepanus Robin Pattuju di Rumah Jabatan Wakil Ketua DPR RI di Kuningan, untuk menghentikan penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi yang menjerat M. Syahrial.
Selain itu, juga diperoleh fakta persidangan adanya kesepakatan M. Syahrial membayar uang sebesar Rp1,5 miliar kepada Robin Pattuju untuk menghentikan penyidikan.
Jika dihubungkan dengan fakta dimana ketika Penyidik KPK melalukan penggeledahan di Kantor Walikota Tanjungbalai, ternyata Penyidik KPK gagal memperoleh bukti-bukti yang diinginkan.