“Status dan tahap pemeriksaan yang dimaksud, yaitu dari tahap penyelidikan ditingkatkan ke tahap penyidikan, juga status pemeriksaan dari saksi ditingkatkan menjadi tersangka disertai dengan penahanan, mengingat masa cekal Azis Syamsuddin akan segera berakhir, juga publik menaruh perhatian yang tinggi terhadap kasus Azsis Syamsuddin karena jabatannya sebagai Wakil Ketua DPR RI,” pungkasnya.