SUMEDANG-Wakil Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR Hardi Soesilo mengakui adanya teror dan ancaman terhadap anggota MKD terkait kasus dugaan pencatutan nama presiden dan wapres yang dilakukan Ketua DPR Setya Novanto soal permintaan jatah saham PT Freeport.
“Banyak sekali, ada yang meminta agar dihukum mati, lalu yang minta jangan diberhentikan. Ya macam-macamlah,” katanya usai membuka kemah sosialisasi Empat Pilar di Bumi Perkemahan Kiara Payung, Jatinangor, Jumat (20/11/2015).
Namun demikian, kata anggota Fraksi Partai Golkar itu menambahkan MKD akan tetap memproses pengaduan dari Menteri ESDM Sudirman Said sesuai dengan prosedur dan mekanisme yang berlaku di MKD.
“Senin, baru kita mulai proses pengkajian aduan itu. Semua alat bukti akan diminta,” ujarnya.
Begitupun dengan para saksi, lanjut Hardi, semua akan dipanggil.
Namun sebelumnya akan disumpah terlebih dahulu, agar keterangan yang diberikan benar-benar valid.
“Kalau memang benar ada pelanggaran etika, maka MKD kemudian membentuk panel. Jumlah anggota MKD itu sekitar 17 orang,” terang dia lagi.
Saat didesak apakah pelanggaran yang dilakukan Setya Novanto termasuk pelanggaran berat, Hardi tak mau berspekulasi.
Karena MKD sendiri belum mengkaji sejauh itu.















