“Belum-belum, kita baru mulai kerja Senin depan,” tambahnya.
Ditanya soal mekanisme keputusan MKD, Hardi menjelaskan putusan bisa melalui musyawarah mufakat atau voting.
“Mereka yang 17 orang itu yang menentukan, bisa musyawarah atau voting,” imbuhnya. **aec















