JAKARTA-Praktisi Perpajakan Ronsi B. Daur menyakini kasus operasi tangkap tangan (OTT) oknum pejabat esalon III di lingkungan Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak tidak terlalu berpengaruh signifikan terhadap program tax amnesty periode kedua. Justru kasus OTT ini membuat pegawai pajak semakin hati-hati dalam bertindak. “Saya sangat menyayangkan kejadian ini karena dilakukan oleh pejabat Ditjen Pajak yang lagi giatnya menarik simpati masyarakat lewat program tax amnesty,” jelas Ronsi di Jakarta, Selasa (28/11).
Seperti diketahui, pada 21 November 2016 pukul 20.30 WIB Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap oknum pejabat eselon III Ditjen Pajak berinisial HS bersama pengusaha berinisial RRN atas dugaan penyuapan kasus pajak pada PT. Ekp.
Ronsi berharap agar kasus OTT ini tidak memberi pengaruh psikologis kepada wajib pajak. Untuk itu, Ronsi mengajak orang pribadi serta badan yang belum mengikuti program pengampunan pajak Jilid I untuk mengikuti program tax amnesty jilid II.
Hal ini penting demi menjaga cadangan devisa dan data base perpajakan. “Saya sependapat dengan Menteri Keuangan dan Dirjen Pajak untuk menyelesaikan proses hukum atas kejadian tersebut. Kita serahkan saja kepada KPK sebagai otoritas yang punya wewenang,” imbuhnya.
Komentari tentang post ini