JAKARTA-Direktorat Jendral Pajak (DJP) membantah dugaan keterlibatan Dirjen Pajak, Fuad Rahmany dalan kasus penyelesaian kasus pajak PT. The Master Steel Manufactory. Bantahan disampaikan sehubungan dengan pernyataan “ED” melalui pengacaranya bahwa ada keterkaitan antara Bapak Fuad Rahmany. “Tidak benar ada keterlibatan Dirjen Pajak Bapak Fuad Rahmany dalam proses pemeriksaan bukti permulaan (penyelidikan) dan atau penyidikan PT. The Master Steel Manufactory,” ujar Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Humas DJ Pajak, Kismantoro Petrus di Jakarta, Kamis (30/5).
Sebelumnya, Made Rahmat Marasabesi, Pengacara “ED”, tersangka suap pengurusan pajak PT Master Steel, mengungkap bahwa adanya dugaan keterlibatan Dirjen pajak pada kasus ini. Karena itu untuk membantu KPK, kliennya siap membongkar kasus tersebut. “Ada (keterlibatan Dirjen Pajak). Dia (Eko) sudah menjelaskan kepada KPK,” kata Made kepada wartawan di kantor KPK, Jakarta, Rabu (29/5). Untuk diketahui, Dirjen pajak saat ini dijabat oleh Fuad Rahmany.
Menurut Kismantoro, proses pemeriksaan bukti permulaan terhadap PT. The Master Steel Manufactory dilakukan melalui Surat Perintah Nomor Print-1/WPJ.20/BD.04/2010 tanggal 12 Januari 2010. Sedangan Fuad Rahmany menjabat sebagai Direktur Jenderal Pajak mulai tanggal 21 Januari 2011. Sehingga, sangat tidak mungkin ada intervensi dari Bapak Fuad Rahmany dalam proses tersebut.













