ADVERTISEMENT
Berita Moneter
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • HOME
  • BURSA
    • Hot News
    • Saham
    • Pasar Modal
  • KEUANGAN
    • Asuransi
    • Bank
    • Bank Syariah
    • Koperasi
    • Kurs
    • Kripto
  • MAKROEKONOMI
    • Energi
    • Perdagangan
    • Investasi
    • Industri
    • Pariwisata
    • Properti
    • i-Tech
    • Travel
  • NASIONAL
    • Politik
    • Hukum
    • Regional
    • Pendidikan
    • Sosial
    • Budaya
    • Opini
  • OTOMOTIF
  • EQUIPMENT
  • LAINNYA
    • Interview
    • Olahraga
    • Profile
    • Celebrity
  • Login
  • HOME
  • BURSA
    • Hot News
    • Saham
    • Pasar Modal
  • KEUANGAN
    • Asuransi
    • Bank
    • Bank Syariah
    • Koperasi
    • Kurs
    • Kripto
  • MAKROEKONOMI
    • Energi
    • Perdagangan
    • Investasi
    • Industri
    • Pariwisata
    • Properti
    • i-Tech
    • Travel
  • NASIONAL
    • Politik
    • Hukum
    • Regional
    • Pendidikan
    • Sosial
    • Budaya
    • Opini
  • OTOMOTIF
  • EQUIPMENT
  • LAINNYA
    • Interview
    • Olahraga
    • Profile
    • Celebrity
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Berita Moneter
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • HOME
  • BURSA
  • KEUANGAN
  • MAKROEKONOMI
  • NASIONAL
  • OTOMOTIF
  • EQUIPMENT
  • LAINNYA
Home Nasional Hukum

Kasus Pembunuhan Mirna, Famara Kecewa Dengan Tuntutan Jaksa

gatti Reporter : gatti
9 Okt 2025, 4 : 26 PM
3.1k 32
0
Pelaku pembunuhan Irnakulata Murni, Fahkry Ferryansyah mendengar tuntutan JPU sesaat sebelum sidang dimulai di PN Jaktim, Kamis, 9 Oktober 2025

Pelaku pembunuhan Irnakulata Murni, Fahkry Ferryansyah mendengar tuntutan JPU sesaat sebelum sidang dimulai di PN Jaktim, Kamis, 9 Oktober 2025

3.2k
SHARES
6.4k
VIEWS
ADVERTISEMENT

JAKARTA,BERITAMONETER.COM – Forum Advokat Manggarai Raya (Famara) Jakartakecewa berat dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Donald Dwi Siswanto, SH, kepada pelaku pembunuhan Irnakulata Murni, Fahkry Ferryansyah hanya empat tahun penjara.

“JPU tak konsisten dengan dakwaannya kepada pelaku dengan pasal 338 juncto pasal 351 ayat (3) KUHP dengan ancaman 15 tahun penjara. Kenapa tuntutan rendah sekali ?,” kata Sekjen Famara, Dr. Edi Hardum, SH, MH, sesaat sesuai pembacaan tuntutan kasus tersebut di PN Jaktim, Kamis (9/10/2025).

Sidang pembacaan tuntutan itu dilaksanakan secara tertutup, termasuk kuasa hukum korban dari Famara yang hadir Edi Hardum dan Agustinus Soter, SH, tidak diperkenankan masuk.

BacaJuga :

Mobil MBG Tabrak Siswa SD di Jakut, Komisi X Minta Evaluasi Komperehensif

DPR Dorong Audit Menyeluruh Penerapan K3 Gedung Perkantoran

Scroll untuk lanjutkan membaca.

JPU Donald Dwi Siswanto kepada Edi seusai sidang mengatakan, pihaknya tak menerapkan Pasal 338 KUHP kepada pelaku karena pelaku tidak berencana dan tidak punya niat membunuh korban.

Pelaku, kata JPU, hanya mencekik leher korban karena korban berteriak ketika bertengkar yang bermula pelaku cemburu karena lihat foto lelaki lain di HP korban.

“Pelaku sering datang ke kosan korban karena mereka memang pacaran,” ujarnya.

Edi Hardum menegaskan, idealnya pelaku dituntut dengan pasal 338 KUHP.

“Kalaupun jaksa pakai pasal 351 ayat (3) kenapatak dituntut maksimal seperti tujuh tahun penjara. Tuntutan JPU ini menjadi preseden buruk ke depan, bahwa siapa pun dengan mudah menghilangkan nyawa orang lain dengan alasan cemburu,” tegas Edi Hardum.

Halaman :
12Berikutnya
Tags: Edi HardumFamara JakartaForum Advokat Manggarai RayaIrnakulata MurniKasus Pembunuhan Mirnapasal 338 KUHP
Share1298Tweet811SendSharePin292Share227
Berita Sebelumnya

Emas Naik, Beli Emas di BSI Aja!

Berita Selanjutnya

Lanjut Divestasi 6,7 Juta Saham, Pengendali PANI Raih Rp100,5 Miliar

Berita Terkait

Bantuan untuk PTN Tetap Dianggarkan, Komisi X Tegaskan UKT Tidak Naik
Nasional

Mobil MBG Tabrak Siswa SD di Jakut, Komisi X Minta Evaluasi Komperehensif

11 Des 2025, 11 : 08 PM
DPR Minta BPOM Perketat Pengawasan Produk Skincare
Nasional

DPR Dorong Audit Menyeluruh Penerapan K3 Gedung Perkantoran

11 Des 2025, 10 : 33 PM
Groundbreaking Al Khoziny, Cak Imin: Momentum Kebangkitan Pesantren!
Nasional

Groundbreaking Al Khoziny, Cak Imin: Momentum Kebangkitan Pesantren!

11 Des 2025, 10 : 15 PM
Urgensi Kodifikasi Hukum Pidana Pemilu
Opini

Politik Uang dan Keadilan Redistributif

11 Des 2025, 8 : 55 PM
Caritas Indonesia Mulai Terjunkan Psikolog, Dokter dan Tambahan Relawan
Nasional

Caritas Indonesia Mulai Terjunkan Psikolog, Dokter dan Tambahan Relawan

11 Des 2025, 4 : 08 PM
Lilin Nusantara Apresiasi Kapolri Jenderal Listyo Sigit Serius Tangani Banjir Sumatera
Hukum

Lilin Nusantara Apresiasi Kapolri Jenderal Listyo Sigit Serius Tangani Banjir Sumatera

11 Des 2025, 12 : 35 AM
Berita Selanjutnya
Pantai Indah Kapuk Dua Siap Gelar PUT Senilai Rp10,485 Triliun

Lanjut Divestasi 6,7 Juta Saham, Pengendali PANI Raih Rp100,5 Miliar

KPK Gandeng Universitas Paramadina Kampanye Biasakan yang Benar

KPK Gandeng Universitas Paramadina Kampanye Biasakan yang Benar

BSI Maslahat Dukung Pertumbuhan Ekonomi Syariah yang Inklusif Lewat Kemandirian Ekonomi Pesantren

BSI Maslahat Dukung Pertumbuhan Ekonomi Syariah yang Inklusif Lewat Kemandirian Ekonomi Pesantren

Berita Populer

  • Isu Lama Mencuat Lagi, Kuasa Hukum Tegaskan Kasus Agusrin–Raden Saleh Sudah Lama SP3

    Isu Lama Mencuat Lagi, Kuasa Hukum Tegaskan Kasus Agusrin–Raden Saleh Sudah Lama SP3

    3268 shares
    Share 1307 Tweet 817
  • Net Interest Income Melonjak 44,49%, Para Analis Naikkan Target Price Saham BBTN

    3253 shares
    Share 1301 Tweet 813
  • Hari Ini, Surat Utang Merdeka Battery (MBMA) Senilai Rp3,1 Triliun Dicatatkan di BEI

    3251 shares
    Share 1300 Tweet 813
  • Akuisisi 45,80% Saham MEJA, Triple Berkah Bersama Resmi Jadi Pengendali

    3247 shares
    Share 1299 Tweet 812
  • Kemenag Kabupaten Bogor Tegaskan Gereja Paroki Santo Vincentius a Paulo, Legal

    3245 shares
    Share 1298 Tweet 811

Opini

Kopdes Kunci Hilirisasi dan Efisiensi Rantai Pasok di Daerah

Kopdes Kunci Hilirisasi dan Efisiensi Rantai Pasok di Daerah

11 Des 2025, 11 : 03 PM
Realisasi Penyaluran KUR Bank Mandiri Kuartal I-2025 Rp12,83 Triliun

Bank Mandiri Dukung Relaksasi Bagi Debitur Korban Banjir Sumatera

11 Des 2025, 10 : 47 PM
Pendapatan MCAS pada Triwulan I 2024 Turun 35,6%

BUMN Salurkan Rp62,2 Miliar Untuk Pulihkan Sumatera

11 Des 2025, 10 : 25 PM
Groundbreaking Al Khoziny, Cak Imin: Momentum Kebangkitan Pesantren!

Groundbreaking Al Khoziny, Cak Imin: Momentum Kebangkitan Pesantren!

11 Des 2025, 10 : 15 PM
Pada rencana penerbitan Obligasi Berkelanjutan II Tahap I-2021 senilai maksimal Rp3 triliun, surat utang ini akan terbagi menjadi tiga seri, yakni Seri A bertenor 370 Hari Kalender, Seri B bertenor tiga tahun dan Seri C bertenor lima tahun.

Meningkat 44,14%, Laba Bersih INKP di 9M25Jadi USD325,92 Juta

11 Des 2025, 9 : 45 PM
Suar News
Facebook Twitter Instagram TikTok Telegram
Berita Moneter

BERITAMONETER.COM menjadi portal berita yang paling terdepan hadir diruang kerja anda dengan menyuguhkan berita akurat yang sangat diperlukan bagi para pengambil kebijakan.
© 2024 - ALL RIGHTS RESERVED.

REDAKSI KAMI

Ruko Vinewood Residence 2, Jl. Moch. Kahfi II, RT.9/RW.5, Srengseng Sawah, Kec. Jagakarsa, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12640

TENTANG KAMI

  • About
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • IKLAN Advertorial
  • REDAKSI
  • indeks
  • Feed

© 2024 Berita Moneter - Berita Tentang Moneter Terlengkap Dan Terkini BeritaMoneter.Com.

Selamat Datang kembali!

Masuk ke akun Anda di bawah ini

Lupa Kata Sandi?

Ambil kata sandi Anda

Silakan masukkan nama pengguna atau alamat email Anda untuk mengatur ulang kata sandi Anda.

Log In
Berita Moneter
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • HOME
  • BURSA
    • Hot News
    • Saham
    • Pasar Modal
  • KEUANGAN
    • Asuransi
    • Bank
    • Bank Syariah
    • Koperasi
    • Kurs
    • Kripto
  • MAKROEKONOMI
    • Energi
    • Perdagangan
    • Investasi
    • Industri
    • Pariwisata
    • Properti
    • i-Tech
    • Travel
  • NASIONAL
    • Politik
    • Hukum
    • Regional
    • Pendidikan
    • Sosial
    • Budaya
    • Opini
  • OTOMOTIF
  • EQUIPMENT
  • LAINNYA
    • Interview
    • Olahraga
    • Profile
    • Celebrity

© 2024 Berita Moneter - Berita Tentang Moneter Terlengkap Dan Terkini BeritaMoneter.Com.