JAKARTA,BERITAMONETER.COM – Forum Advokat Manggarai Raya (Famara) Jakartakecewa berat dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Donald Dwi Siswanto, SH, kepada pelaku pembunuhan Irnakulata Murni, Fahkry Ferryansyah hanya empat tahun penjara.
“JPU tak konsisten dengan dakwaannya kepada pelaku dengan pasal 338 juncto pasal 351 ayat (3) KUHP dengan ancaman 15 tahun penjara. Kenapa tuntutan rendah sekali ?,” kata Sekjen Famara, Dr. Edi Hardum, SH, MH, sesaat sesuai pembacaan tuntutan kasus tersebut di PN Jaktim, Kamis (9/10/2025).
Sidang pembacaan tuntutan itu dilaksanakan secara tertutup, termasuk kuasa hukum korban dari Famara yang hadir Edi Hardum dan Agustinus Soter, SH, tidak diperkenankan masuk.
JPU Donald Dwi Siswanto kepada Edi seusai sidang mengatakan, pihaknya tak menerapkan Pasal 338 KUHP kepada pelaku karena pelaku tidak berencana dan tidak punya niat membunuh korban.
Pelaku, kata JPU, hanya mencekik leher korban karena korban berteriak ketika bertengkar yang bermula pelaku cemburu karena lihat foto lelaki lain di HP korban.
“Pelaku sering datang ke kosan korban karena mereka memang pacaran,” ujarnya.
Edi Hardum menegaskan, idealnya pelaku dituntut dengan pasal 338 KUHP.
“Kalaupun jaksa pakai pasal 351 ayat (3) kenapatak dituntut maksimal seperti tujuh tahun penjara. Tuntutan JPU ini menjadi preseden buruk ke depan, bahwa siapa pun dengan mudah menghilangkan nyawa orang lain dengan alasan cemburu,” tegas Edi Hardum.














