JAKARTA – Polda Metro Jaya segera menindaklanjuti kasus dugaan penistaan agama yang dilakukan Pendeta Gilbert Lumoindong dalam ceramahnya beberapa waktu lalu, dengan melakukan pemerikaan terhadap pelapor, terlapor, dan saksi-saksi dalam kasus tersebut.
“Minggu ini pemeriksaan pelapor,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis (24/4/2024), dikutip dari ANTARA.
Ade Ary menjelaskan pemeriksaan akan dilakukan terhadap terlapor Pendeta Gilbert Lumoindong, sejumlah pelapor yakni Farhat Abbas dan Ketua KPI DKI Jakarta Sapto Wibowo Sutanto, dan juga sejumlah saksi.
“Masih dalam tahap penyelidikan untuk klarifikasi saksi-saksi, pengumpulan bukti dan petunjuk,” ucapnya.
Untuk diketahui Pendeta Gilbert dilaporkan Farhat Abbas dengan nomor LP / B / 2030 / IV / 2024 / SPKT / Polda Metro Jaya pada 16 April 2024.
Dalam laporan tersebut Farhat menyampaikan dugaan tindak pidana penistaan agama UU nomor 1 tahun 1946 tentang KUHP sebagaimana dimaksud dalam pasal 156 a KUHP yang berbunyi, “Perbuatan yang pada pokoknya bersifat permusuhan, penyalahgunaan atau penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia”.
Komentari tentang post ini