Kemudian Ketua KPI DKI Jakarta Sapto Wibowo Sutanto selaku pelapor telah membuat laporan polisi dengan nomor: LP/B/2110/IV/2024/SPKT/Polda Metro Jaya pada 19 April 2024.
Pihaknya juga melaporkan Gilbert dengan pasal 28 ayat 2 jo pasal 45A Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Sementara itu Pendeta Gilbert saat dikonfirmasi terkait kasus itu hanya menyampaikan permohonan maaf terkait ceramahnya.
“Sekali lagi kami menyatakan maaf kami, kepada umat yang terlukai dan tersakiti, Insyaallah ke depan lebih baik,” ucapnya saat dikonfirmasi, Rabu (17/4/2024).
Sebelumnya, video berisi ceramah Pendeta Gilbert Lumoindong menjadi viral karena membandingkan shalat dan zakat dengan ibadah umat Kristen.
Pendeta Gilbert pun secara terbuka telah meminta maaf dan telah bertemu dengan Ketua Dewan Masjid Indonesia (DMI) Jusuf Kalla untuk menyampaikan permintaan maaf atas pernyataan yang membuat gaduh dunia maya.
Juga telah menemui pimpinan MUI untuk menyampaikan permintaan maaf.
Komentari tentang post ini