TANGERANG-Kasus perceraian di Kabupaten Tangerang ternyata paling tinggi di Provinsi Banten. Berdasarkan Pengadilan Agama Tigaraksa yang menangani sidang cerai untuk wilayah Kabupaten Tangerang tercata jumlah perkara yang masuk mencapai 4.200 perkara pada 2015. “Total perkara terdaftar pada 2015 sebanyak 4.700 perkara, atau naik 500 perkara dibanding 2014 yang mencapai 4.200 perkara,” kata Humas Pengadilan Agama Tigaraksa Fitriyel Hanif di Kabupaten Tangerang, Kamis, (14/1/2016).
Fitriyel memperkirakan pada 2016 ini, sidang perkara cerai di PA Tigaraksa akan mengalami peningkatan. “Dalam dua pekan dibulan Januari 2016, sampai hari ini saja, perkara terdaftar sudah masuk 100 permohonan baru, sepertinya tahun 2016 angka perceraian akan semakin bertambah untuk dua wilayah ini,” terangnya.
Lebih jauh Fitriyel yang juga Hakim di PA Tigaraksa menambahkan ada dua perkara perceraian, karena permohonan yang dilakukan talaknya oleh Suami dan gugatan cerai yang dilayangkan istri. “Kasus perceraian saat ini lebih banyak diajukan oleh perempuan atau dicerai karena putusan pengadilan,” urainya.
Ada banyak motif, kenapa pihak perempuan di Tangerang, melayangkan gugatan cerainya, lanjut Fitriyel. “Merasa sudah tidak ada kecocokan antara keduanya, lalu terjadi tindak kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), kenapa ada KDRT, utamanya didasari atas persoalan ekonomi, atau tanggung jawab nafkah suami. Kedua soal perselingkuhan, juga banyak alasan lainnya,” ungkap Fitriyel lagi.













