Jika merujuk data milik PA Tigaraksa, usia 25 sampai dengan 35 tahun, merupakan yang paling dominan berperkara cerai. “Porsinya 60%-70% perkara cerai dilakukan oleh pasangan antara 25-35 tahun, ada juga usia 20-25 paling 10% dari jumlah total. Diatas 35 tahun mencapai 20%,” ungkapnya.
Upaya mediasi yang dilakukan pihak pengadilan Agama pun, dirasa belum mampu mengurangi niat pasangan suami-istri untuk langgeng berpisah. “Langkah mediasi, paling berhasil hanya 10% dari total perkara yang ada,” cemasnya. **aec













