Sikap humanis juga ditampilkan oleh Kapolres Bogor AKBP Rio Wahyu Anggoro yang merasakan duka keluarga korban .
Hal ini terekam media dalam moment Kapolres Bogor AKBP Rio Dwi Anggoro mencium tangan ibu Korban dan memelum bapak Pandi , ayah korban IDF.
Menurut Sugeng, pendekatan humanis sangat perlu dilakukan oleh Polri karena dengan pendekatan humanis bisa menyentuh langsung hati nurani masyarakat.
Peristiwa polisi tembak polisi itu, telah menetapkan dua tersangka yakni Bripda IMS selaku pelaku penembakan dan Bripka IG selaku pemilik senjata api rakitan.
Bripda IMS dikenai pasal 338 KUHP dan/atau pasal 359 KUHP dan/atau Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951.
Sedang Bripka IG dijerat dengan pasal 338 KUHP Jo. pasal 56 KUHP dan/atau Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951.
Para tersangka tersebut saat ini ditempatkan pada penahanan khusus (patsus) berdasarkan pelanggaran kode etik kategori berat.
Mereka melanggar pasal 13 ayat 1 Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri dan juga Peraturan Polri Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.
Komentari tentang post ini