Menurut DivPropam sebagaimana dikutip oleh Tedja, dipastikan tidak ada delik pidana sama sekali yang dilakukan Christea Frisdiantara, yang murni merupakan korban pendzoliman oknum polri yang dikendalikan oleh Soedjai. Oknum polisi yang melakukan penggundulan dan penahanan akan mendapat perhatian dan tindakan dari Divpropam.
“Dengan pemberitaan ini diharapkan, Kemenkumham tahu ada upaya perbuatan melawan hukum yang sistemik dalam upaya pemenangan legitimasi yayasan oleh sudjai dengan cara-cara yang tidak manusiawi dan fitnah. Selain itu, akan ada pemeriksaan dan gelar perkara terkait semua laporan pihak Tim Christea Frisdiantara untuk menginformasikan kebenaran sesungguhnya dibalik semua bentuk cara-cara yang tidak mengindahkan batasan intelektual dalam norma norma kehidupan,” jelas Tedja lebih lanjut.
Masih menurut Ketua JKJT itu, dengan penjelasan kepastian ada tindak kriminalisasi ini, pihak penyelidik dari div propam Mabes POLRI berharap semua pihak dapat melihat persoalan ini secara jelas yaitu adanya kecurangan dan tindakan melawan hukum yang dilakukan kubu lawan terhadap Christea Frisdiantara.
“Dengan informasi ini, diharapkan Kejaksaan Agung dan juga Komisi Yudisial mendapatkan informasi yang jelas tentang kasus Christea Frisdiantara. DivPropam menegaskan bahwa Polri ingin menegakan supermasi hukum tanpa pandang bulu. Apapun pangkatnya, DivPropam akan mengambil tindakan jika terbukti bersalah. Oleh karena itu, sebagai tindak lanjutnya, DivPropam akan memeriksa para oknum polisi dari Polresta Malang dan Polres Sidoarjo lebih dalam. Selain itu, sudah dipastikan, akan diadakan gelar perkara secara menyeluruh atas kasus Unikama dan kriminalisasi terhadap Christea,” ujar Tedja Bawana.













