JAKARTA-Membuka nama-nama rumah sakit (RS) yang menggunakan vaksin palsu justru memancing masalah baru. Fokus pemerintah harusnya membekuk habis jaringan vaksin palsu. Kecuali nanti terbukti secara institusi rumah sakit itu terlibat menjadi bagian dari jaringan pengedaran vaksin palsu, maka baru layak RS tersebit diblack list. “Pemerintah harus menginvestigasi proses masuknya vaksin palsu ke dalam sistem distribusi resmi yang disinyalir hanya dikuasai satu BUMN,” kata Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah dalam siaran persnya di Jakarta, Senin (18/7/2016).
Setelah diimpor atau diproduksi lalu diverifikasi BPOM, kata Fahri, kemudian didistribusikan melalui ketentuan kemenkes dan jajarannya (dinkes).
Menuntut rumah sakit bukan pekerjaan mudah, kata Fahri, kecuali terbukti secara institusi rumah sakit memang terlibat sebagai bagian dari jaringan peredaran vaksin palsu. “Jangan korbankan perawat, dokter, klinik dan rumah sakit, karena dalam jalur peredaran obat dan vaksin,” terangnya.
Menurut Fahri, keempat unsur ini adalah user. Dan sampai hari ini pun, belum ada prosedur standar pengujian asli dan tidaknya obat atau vaksin yg dapat dilakukan oleh user (dokter, RS dan bidan). “Dalam peredaran obat dan vaksin palsu, produsen, distributor, dan penjual yang seharusnya ditelusuri dan dalam hal ini, perlu dipertanyakan kinerja pemerintah dalam pengawasan peredaran obat dan vaksin,” paparnya.
Komentari tentang post ini