JAKARTA-Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dan Kepolisian Republik Indonesia (Polri) menandatangani Addendum Nota Kesepahaman penambahan ketentuan mengenai pedoman kerja yang berisi rekomendasi atas keberhasilan kerjasama antara kedua institusi. “Kemenkeu (melalui Ditjen Pajak) dan Polri akan terus meningkatkan kerjasama dan koordinasi di berbagai bidang untuk mensukseskan upaya pemerintah mencapai penerimaan pajak yang optimal,” ujar Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak, Mekar Satria Utama di Jakarta, Selasa (19/1).
Dia menjelaskan addendum nota kesepahaman ini merupakan satu kesatuan dan bagian yang tidak terpisahkan dari Nota Kesepahaman antara Kemenkeu dengan Polri tentang Kerja Sama dalam Pelaksanaan Tugas dan Fungsi Kementerian Keuangan dengan Kepolisian Negara Republik Indonesia, yang ditandatangani pada 8 Maret 2012.
Selanjutnya, sebagai bagian dari pelaksanaan nota kesepahaman tersebut, pada hari ini Ditjen Pajak Kemenkeu telah melaksanakan penandatanganan Addendum Kesepakatan Bersama dengan Badan Reserse Kriminal (Bareskrim), Badan Pemelihara Keamanan (Baharkam) dan Badan Intelijen Keamanan (Baintelkam) Polri.
Komentari tentang post ini