Selain menambahkan ketentuan tentang jangka waktu berlakunya kesepakatan kerjasama, addendum kesepakatan bersama juga menambahkan dua ketentuan baru sebagai berikut: Pertama, dalam addendum perjanjian kerjasama antara Ditjen Pajak dengan Bareskrim, dan antara Ditjen Pajak dengan Baharkam; disebutkan bahwa rekomendasi atas keberhasilan kerjasama Ditjen Pajak dan Polri dijabarkan dalam Pedoman Kerja.
Kedua, dalam addendum perjanjian kerjasama antara Ditjen Pajak dengan Baintelkam; disebutkan mengenai kerjasama di bidang pendidikan, termasuk kegiatan pelatihan untuk peningkatan kapasitas sumber daya manusia dan penyediaan sarana dan prasarana serta tenaga pendidik. “Ditjen Pajak sangat menghargai dukungan dan kerjasama dari Bareskrim, Baharkam dan Baintelkam dalam pelaksanaan penegakan hukum di bidang perpajakan serta pertukaran data dan informasi dalam upaya peningkatan kepatuhan kewajiban perpajakan,” pungkasnya.
Komentari tentang post ini