JAKARTA – Kawasan industri berperan penting dalam mendorong pemerataan pembangunan dan pertumbuhan ekonomi nasional.
Oleh karenanya, kawasan industri turut berperan penting dalam mendukung target pertumbuhan ekonomi sebesar 8 persen pada tahun 2029.
“Penguatan kawasan industri mutlak diperlukan, termasuk melalui reformasi regulasi yang menyeluruh,” kata Direktur Jenderal Ketahanan, Perwilayahan, dan Akses Industri Internasional (KPAII) Kementerian Perindustrian, Tri Supondy dalam keterangannya di Jakarta, Minggu (27/7).
Berdasarkan data Sistem Informasi Industri Nasional (SIINas), hingga triwulan IV tahun 2024, kawasan industri telah menyerap investasi sebesar Rp6.173 triliun dan menciptakan lebih dari 2,3 juta lapangan kerja.
“Angka ini menunjukkan kontribusi signifikan kawasan industri terhadap perekonomian nasional, dan masih berpotensi terus meningkat seiring dengan penguatan ekosistem pendukung untuk menarik investor baru,” ungkap Dirjen KPAII.
Saat ini, Indonesia memiliki 170 kawasan industri yang tersebar di seluruh penjuru negeri, dengan tingkat okupansi mencapai 58,39 persen.
Dalam lima tahun terakhir, terdapat pertumbuhan signifikan dengan penambahan 52 kawasan industri baru. Ini menjadi sinyal positif bahwa kawasan industri tetap menjadi destinasi utama investasi, baik dari dalam maupun luar negeri.













