Namun, untuk perubahan status Bandara Abdulrachman Saleh menjadi bandara internasional tersebut, harus disetujui oleh Mabes TNI AU, sebagai pemilik Landasan Udara Abdulrachman Saleh Malang, yang sesungguhnya merupakan bandara militer.
Lanud tersebut, sesungguhnya merupakan kawasan “restricted area”, namun, akhirnya memperbolehkan adanya penerbangan sipil guna membantu pengembangan dan pembangunan daerah. Namun pengoperasian bandara sipil tersebut, tetap tidak mengurangi sisi pertahanan dan keamanan yang ada.
Sementara itu, Komandan Lanud Abdulrachman Saleh Malang Marsma TNI AU Andi Wijaya menyatakan bahwa, rencana untuk perubahan status Bandara Abdulrachman Saleh Malang tersebut, harus dikaji lebih mendalam, bukan hanya melihat dari sisi ekonomi, melainkan juga dari sisi keamanan dan pertahanan.
“Kami bukan tidak setuju, tapi tolong dikaji secara ‘fair’, dikaji sisi ekonominya,” kata Andi.
Bandara tersebut merupakan tempat bagi pesawat Hercules C-130 dan Super Tucano, sebagai pengganti OV-10 Bronco milik TNI AU. Lokasi bandara yang dikelilingi oleh beberapa gunung seperti Gunung Bromo, Gunung Arjuno, dan Gunung Semeru, membuat Pangkalan Udara tersebut merupakan salah satu pangkalan udara yang strategis di Indonesia.















