JAKARTA – Pemerintah kembali menggulirkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) bagi jutaan pekerja bergaji rendah sebagai bagian dari paket stimulus ekonomi yang digagas Presiden RI Prabowo Subianto.
Bantuan ini menyasar mereka yang memiliki penghasilan di bawah Rp3,5 juta per bulan.
Kebijakan ini diumumkan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dalam konferensi pers usai rapat terbatas bersama Presiden di Istana Negara, Senin (2/6).
Ia menegaskan bahwa bantuan diberikan untuk memperkuat daya beli masyarakat di tengah ancaman pelemahan ekonomi global tahun ini.
“Yaitu pemberian bantuan subsidi upah (BSU) kepada 17,3 juta pekerja yang memiliki gaji di bawah 3,5 juta atau di bawah upah minimum provinsi, kabupaten, dan kota,” kata Sri Mulyani.
Para pekerja yang masuk dalam kategori penerima bantuan ini harus sudah terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan.
Nantinya, implementasi penyaluran akan dilakukan oleh Kementerian Ketenagakerjaan.
Sri Mulyani menjelaskan, “Untuk ini, para pekerja yang terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan, dan nanti Kemenaker yang akan mengimplementasikan program tersebut, yaitu bantuan subsidi upah sebesar Rp300 ribu per bulan diberikan untuk bulan Juni dan Juli. Jadi dua bulan Rp600 ribu. Penyaluran juga akan diupayakan pada bulan Juni ini.”














