Dia menjelaskan dalam perlindungan infrastruktur informasi dan objek vital nasional yang menggunakan sarana TIK, perlu dilakukan identifikasi sektor strategis apa saja yang harus dilindungi, instansi yang mengatur dan mengawasi sektor tersebut, mitigasi risiko, penanganan insiden, serta pemulihan informasi.
“Kominfo sudah mengidentifikasi 8 sektor strategis, yaitu pemerintahan, ketahanan, keuangan, kesehatan, ESDM, transportasi, TIK, dan ketahanan pangan,” jelasnya.
Penerapan keamanan informasi di sektor-sektor strategis tersebut, menurutnya, merupakan tanggung jawab bersama.
“Penerapan keamanan informasi dan cyber security adalah tugas dan tanggung jawab kita semua sebagai tim besar berskala nasional,” tegasnya.
Kementerian Kominfo saat ini sedang menyusun kebijakan terkait strategi cyber security nasional dan framework perlindungan infrastruktur informasi kritis pada sektor strategis.
Kebijakan tersebut mencakup lima hal, yaitu resilience (ketahanan), public service, cyber law enforcement, cyber culture, dan secure market.
Komentari tentang post ini