Hanya saja, Donny kecewa penjabaran terhadap Perppu itu melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK), dimana batasan saldo rekening nasabah yang bisa diaudit diubah dari Rp200.000.000 menjadi Rp1 miliar. “Kebijakan mengubah batasan saldo inilah yang saya lihat tanpa kajian mendalam.
Padahal internasional menetapkan sebesar US$250.000. Kalau pemerintah memang mau mengakomodir aturan Automatic Exchange of Information (AEoI) 2018, kenapa ditentukan nominal yang kecil lalu dinaikan. Kita khawatir ini akan mengikuti lagi kenaikan ini,” terang aktifis MKGR.
Lebih jauh Donny menyarankan pemerintah agar Perppu tersebut menyasar WNA yang memiliki kekayaan di Indonesia. Karena mengikuti aturan AEoI.
“Bagusnya ini diberlakukan untuk warga negara asing, lalu lakukan sosialisasi, karena ini akan berdampak significant ke depan,” pungkasnya. ***
Komentari tentang post ini