“Pembangunan irigasi misalnya, bangun di mana, harus lewat mana akan ketahuan semua. Juga konsesi kepemilikan akan kelihatan semuanya, tanah-tanah, lahan-lahan, seperti timur milik siapa, Barat milik siapa, ketahan semuanya,” terangnya.
Dia melanjutkan, terkait masalah perizinan, dengan adanya peta ini tidak perlu izin lokasi, karena sudah ketahuan. Kebijakan satu peta ini akan menyasar kemana-mana. Tujuan kebijakan satu peta ini agar ada satu standar, satu referensi, satu basis data, satu geoportal.
“Saya pesan kepada Kementerian/Lembaga perlu kerja sama dan kolaborasi, jangan mementingkan ego sektoral sehingga peta yang dipakai tiap K/L berbeda-beda. Manfaatkan kebijakan satu peta ini. Dan untuk kepala daerah untuk melakukan percepatan penetapan batas desa dan kelurahan,” pungkasnya.
Program Percepatan Kebijakan Satu Peta telah diatur sejak tahun 2016 melalui penerbitan Paket Kebijakan Ekonomi VIII dan Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2016. Sudah ada 83 dari 85 peta tematik telah selesai dikompilasi dan diintegrasikan oleh Badan Informasi Geospasial.(*)















