JAKARTA-Kebijakan pemerintah menggelontorkan dana stimulus sebesar Rp405,1 triliun merupakan sinyal positif untuk menangani COVID-19 secara serius. Hanya saka, kebijakan stimulus itu perlu didukung oleh pelaksanaan prosedur sektoral yang memadai serta kelancaran rantai pasokan untuk memenuhi kebutuhan pokok yang dibutuhkan oleh masyarakat.
“Tambahan anggaran merupakan sinyal positif pemerintah untuk mengurangi dampak COVID-19, terutama dengan adanya tambahan anggaran bidang kesehatan yang cukup signifikan,” kata Peneliti Center for Indonesian Policy Studies (CIPS) Ira Aprilianti di Jakarta, Kamis, (2/4/2020)
Menurut dia, sangat sulit untuk mengukur kecukupan jumlah anggaran dalam kondisi saat ini karena minimnya kapasitas pembiayaan negara, apalagi terdapat keterbatasan untuk menambah anggaran dalam jangka pendek, selain melalui realokasi belanja, penerbitan surat utang maupun pinjaman dari lembaga multilateral.
Oleh karena itu, kebijakan memperlebar batas defisit anggaran hingga mendekati lima persen merupakan opsi terbaik untuk menangani persoalan kesehatan, menghindari terjadinya krisis penyebaran yang sedang terjadi di Eropa dan mencegah potensi resesi ekonomi.
Ira mengatakan upaya memperbaiki fundamental ekonomi dengan kebijakan stimulus serta penguatan koordinasi antar otoritas terkait menjadi penting, karena apabila terjadi krisis global, Indonesia bisa menjadi salah satu negara yang terhantam cukup kuat.













