JAKARTA-Direktur Jenderal Mineral Dan Batubara Kementerian Energi Dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bambang Gatot Ariyono memastikan kebutuhan batubara dalam negeri dapat terpenuhi.
Kebijakan untuk memastikan ketersediaan kebutuhan batubara dalam negeri tertuang dalam Keputusan Menteri (Kepmen) ESDM Nomor 261 K/30/MEM/2019 tentang Pemenuhan Kebutuhan Batubara Dalam Negeri Tahun 2020.
Kebutuhan batubara untuk kepentingan dalam negeri sebesar 155 juta ton, ditegaskan Bambang telah terpenuhi.
Kepmen ESDM tersebut mewajibkan pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Produksi OP Batu bara, Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) Operasi Produksi (OP) Batu bara, dan Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) OP berkewajiban untuk menjual produksi batubara mereka untuk kepentingan dalam negeri (Domestic Market Obligation/DMO) minimal 25 persen dari rencana produksi batu bara pada 2020.
“Realisasi DMO, Pemerintah berharap setiap tahun itu naik, artinya apa? jadi pemanfaatan batubara untuk domestik itu akan lebih baik, untuk itu kita menyediakan, memastikan bahwa kebutuhan batubara domestik mesti terpenuhi,” ujar Bambang di Jakarta, Kamis (12/3).
Bambang mengatakan, saat ini DMO sebesar 25% tidak ada masalah, bahkan jika meningkat hingga 50% pun tidak akan menimbulkan masalah, karena produksi batubara nasional saat ini mencapai empat kali lipat dari kebutuhan DMO.
“Tidak ada masalah kita sekarang baru 25%, naik sampai 50% seandainya itupun tidak akan ada masalah, kita produksi empat kali lipat dari kebutuhan untuk DMO, mesti akan terpenuhi DMO. Tidak ada masalah, kita Pemerintah memastikan pro kepada publik kenapa? karena harga batubara untuk listrik dijamin tidak lebih dari USD 70, jadi tidak ada masalah DMO,” tegas Bambang.
Komentari tentang post ini