JAKARTA-Kementerian Perhubungan (Kemenhub) memperkirakan total kebutuhan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (KBLBB) untuk operasional pemerintah mencapai sekitar 132 ribu unit kendaraan roda empat hingga 2030.
Perkiraan ini merupakan hasil penyusunan Peta Jalan Transformasi Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (KBLBB) sebagai Kendaraan Operasional Pemerintahan dan Transportasi Umum yang dilakukan Kemenhub.
“Kami rencanakan penerapan penggunaan KBLBB sebagai kendaraan operasional pemerintahan, akan dilakukan di tiga Kota Percontohan di Indonesia yaitu: DKI Jakarta, Jawa Barat, dan Bali,” ungkap Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi, dalam keterangan tertulis, Jumat (28/5/2021).
Menhub mengatakan, Peta Jalan (Road Map) yang telah disusun Kemenhub tersebut adalah dalam rangka mendukung percepatan Program KBLBB untuk transportasi jalan di Indonesia sesuai Peraturan Presiden Nomor 55/2019.
Dalam rangka mendorong percepatan penggunan KBLBB secara massal di Indonesia, pemerintah juga telah memberikan kemudahan (insentif fiskal) berupa pengenaan biaya pengujian KBLBB yang lebih murah dibandingkan dengan Kendaraan berbahan bakar minyak (BBM), yang masih terdapat item biaya uji emisi gas buang.
Komentari tentang post ini