“Misalnya: untuk sepeda motor, biaya uji kendaraan BBM mencapai Rp9,5 Juta, sedangkan untuk KBLBB hanya Rp4,5 Juta. Kemudian mobil, untuk kendaraan BBM mencapai Rp27,8 Juta, sedangkan KBLBB hanya Rp13,2 Juta, dan Bus untuk kendaraan BBM mencapai Rp126,9 Juta sedangkan KBLBB hanya Rp13,2 Juta,” jelas Menhub Budi.
Sejumlah pemerintah daerah, lanjut Menhub Budi, yakni di Jawa Timur, Banten, Bali, DKI Jakarta, Jawa Barat dan Jawa Tengah, juga telah menyusun kebijakan insentif fiskal berupa pengurangan biaya Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) untuk KBLBB.
Sampai saat ini, berdasarkan data dari Kementerian ESDM juga telah dibangun 112 unit Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum (SPKLU) di Indonesia, dan pada 2031 kebutuhan SPKLU di Indonesia mencapai 7.146 unit.
“Stakeholder sudah bergerak, pelaku industri kita harapkan juga bergerak, masyarakat juga kiranya bisa melakukan upaya mengurangi emisi CO2 dari kendaraan berbahan bakar fosil dengan menggunakan kendaraan listrik agar kualitas udara di Indonesia semakin baik,” imbuh Menhub.













