Oleh: Imam Hadi Kurnia
Ketua Bidang DPP IKATAN PEDAGANG PASAR INDONESIA
Aneh rasanya bila melihat anggota Komisi VI DPR RI dan mantan Menteri Perdagangan Gita Wiryawan merasa RUU Perdagangan telah menjamin dan melindungi keberadaan pasar tradisional.
Terdapat lebih dari 12,5 juta pedagang yang sejatinya adalah penggerak ekonomi nasional. Ini belum lah bila di hitung jejaring dari hulu – hilir dan yang menggantung kan hidup nya dari keberadaan pasar tradisional. Jumlahnya bisa lebih dari 60jt orang.
Untuk penggerak ekonomi yang jumlahnya sebesar itu RUU Perdagangan hanya menyebut Pasar Rakyat (Baca: Pasar Tradisional) dalam Pasal 14. Tanpa ada satu kata pun yang menegaskan perlindungan. Di pasal tersebut menahbiskan keberpihakan pemerintah terhadap ritel modern. PENGEMBANGAN, Penataan, dan pembinaan yang SETARA (pasal 14 ayat 1) merupakan pencideraan terhadap 12,5juta pedagang pasar tradisional di Indonesia.
Kami melihat Justru aroma liberalisasi pasar tradisional yang tercium kuat dalam pasal UU tersebut. Asas “equal-treatment” atau kesamaan perlakuan yang di kaitkan kepada pasar tradisional maupun pasar modern dan ritel raksasa mengkonfirmasi asumsi publik bahwa UU ini sangat mengabdi pada mekanisme pasar.
Komentari tentang post ini