JAKARTA-Komite I DPD RI menegaskan sangat keberatan terkait pembahasan RUU Omnibus Law tentang Cipta Kerja (RUU Ciptaker) yang saat ini sedang berlangsung di tengah-tengah pada Pandemi Covid-19.
Padahal, pemerintah sendiri sudah menyatakan Covid-19 sebagai “Bencana Nasional”.
Hal ini sesuai dengan Keppres No 12/2020.
“Karena itu, kami mengusulkan agar pembahasan RUU Ciptaker ditunda dahulu sampai Covid 19 dinyatakan berakhir,” kata Ketua Komite I DPD RI, Agustin Teras Narang (Ketua) yang didampingi Wakil Ketua, Fachrul Razi, Djafar Alkatiri dan Abdul Kholik kepada wartawan di Jakarta, Kamis (16/4/2020).
Namun begitu, kata Teras, pihaknya menyarankan selama masa Pandemi Covid-19 berlangsung, maka Pemerintah, DPR RI dan DPD RI bisa memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk memberi masukan terhadap isi dan muatan RUU tersebut melalui sarana daring.
Pasalnya, peraturan pelaksana yang diamanatkan untuk RUU Ciptaker sangat banyak. Ada sekitar 493 Peraturan Pemerintah, 19 Peraturan Presiden dan 4 Peraturan Daerah.
Komentari tentang post ini