Apalagi program ini didorong untuk bercorak korporasi.
Padahal yang seharusnya dilakukan adalah menata ulang sumber sumber agraria seperti tanah-air-benih dan input-input pertanian yang dibutuhkan produsen pangan.
“Kedaulatan pangan itu juga harus berfokus pada subyek produksi pangan yakni penghasil pangan skala keci seperti petani, pekebun-peternak dan nelayan,” ujar Tejo.
Direktur Eksekutif Sawit Watch, Achmad Surambo menambahkan, konversi lahan pangan masih terjadi di era kepemimpinan Jokowi.
Surambo menemukan sejumlah fakta di lapang, khususnya alih fungsi lahan pangan menjadi perkebunan sawit.
“Alih fungsi lahan pangan ke perkebunan sawit di era pemerintahan Jokowi (2015-2024) ialah seluas 698.566 Ha atau 69.856,6 Ha/tahun. Masih banyak lahan baku sawah untuk dijadikan lahan produksi pangan yang dianggap terlantar dan itu menjadi target terjadinya perubahan alih fungsi baik untuk perkebunan sawit, infrastruktur bahkan untuk pengembangan kawasan industri. Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (PLP2B) merupakan kebijakan pemerintah untuk melindungi lahan pertanian dari konversi. Namun efektivitas kebijakan ini masih perlu dipertanyakan mengingat masih ditemukannya alih fungsi lahan pangan,” kata Surambo.
Komentari tentang post ini