Oleh: Petrus Selestinus
Publik percaya dan memberikan dukungan penuh kepada Penyidik Densus 88 Bareskrim Polri mengungkap dugaan keterlibatan Munarman dalam peristiwa pidana.
Saat ini, tindakan Munarman ini sudah dikualifikasi sebagai tindak pidana terorisme oleh Densus 88.
Tak hanya itu, Polisi pun memastikan Munarman sebagai tersangka yang diduga sebagai pelakunya.
Peran dan posisi Munarman, tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana terorisme, hingga dilakukan penyidikan dan ditetapkan sebagai Tersangka, antara lain karena kehadiran, peran dan posisinya dalam baiat anggota FPI di 3 tempat terpisah yaitu di UIN Jakarta, Makasar dan di Medan.
Hal ini telah melegitimasi hubungan FPI dengan jaringan teroris Jaringan Jamaah Ansharut Daulah (JAD)- Islamic State of Irak and Syria (ISIS) di mata para Anshor Daulah yang berasal dari FPI.
Karena itu apapun komentar Fadli Zon dkk mestinya tidak boleh keluar dari pakem perkembangan hasil penyidikan Densus 88.
Dan bukan sebaliknya menggunakan ruang publik dengan pengetahuan yang dangkal tentang Hukum dan HAM serta tanpa bukti menyangkal keterlibatan Munarman dalam dugaan tindak pidana terorisme, bahkan memuji Munarman bagai Malekat.
Komentari tentang post ini