“Faktanya masih banyak importir di lapangan menyalahgunakan ijin impor sebagaimana kasus yang sudah ditangani Kejaksaan seperti impor tekstil, besi & baja serta produk turunannya dan barang-barang lain yang masih dalam pemantauan,” ujar dia.
Tindakan intelijen yustisial ini diharapkan dapat membawa dampak positif untuk menekan adanya importir nakal.
Hal ini tidak hanya merugikan negara karena menghindari bea masuk, tapi juga merugikan perekonomian negara karena permainan harga komoditas tertentu.
Lebih jauh lagi, jelas dia, bagaimana penggunaan produk dalam negeri terus digalakkan untuk kepentingan pengadaan barang dan jasa pemerintah pusat/ daerah, BUMN/ BUMD.
Efek dominonya adalah produksi dalam negeri seperti UKM dan rumah tangga terakomodir.
Selain itu, dapat menciptakan lapangan pekerjaan dan menggairahkan perekonomian masyarakat pasca Pandemi COVID-19.
Sumedana menyampaikan bahwa masyarakat mengapresiasi atas langkah cepat Kejaksaan RI dalam merespon kebijakan Presiden.
Menurut dia, kegiatan intelijen yustisial ini merupakan respon cepat Kejaksaan RI terhadap masukan dan tanggapan masyarakat diantaranya agar Kejaksaan RI menggandeng instansi lain untuk melakukan penindakan jika ada kecurangan dalam penyelenggaraan impor di Indonesia.














