“Hal tersebut penting untuk meminimalkan dampak negatif dari lender dan publik terhadap Pertamina sebagai entitas bisnis yang mengurus hajat hidup orang banyak, ketika Kejagung akan menentukan tersangka baru. Jangan sampai terjadi tindakan Kejagung dalam menyidik kasus ini bukannya menyelamatkan kerugian negara dan Pertamina, namun malah bisa menimbulkan kerugian baru yang tak perlu,” pungkas Yusri.