JAKARTA-Direktur Eksekutif Energy Watch Indonesia (EWI), Ferdinand Hutahaean mendesak Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk segera menetapkan tersangka Floating Storage Regasification Unit (FSRU) Lampung. “Kasus kerugian negara yang diderita PGN sebagai Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang dilaporkan EWI dan DPP POS RAYA Relawan Jokowi ke Kejaksaan Agung sejak Mei 2015 dan sudah memeriksa beberapa saksi dari PGN atas kasus tersebut mestinya tidak berlarut larut lagi,” ujar Ferdinand di Jakarta, Selasa (8/3).
Semestinya ujar Ferdinand, tersangka atas kerugian negara dalam proyek itu sudah bisa ditetapkan. Karena informasi awal, sudah cukup jelas terhadap modusnya dan perkiraan nilai kerugian negara yang mencapai USD 7 Jt / bulan karena tidak beroperasi sejak dibangun. Menurutnya, kentalnya unsur kesengajaan yang merugikan keuangan negara sangat mudah ditelusuri dalam proyek tersebut. “Maka itu kami desak Jaksa Agung segera tetapkan tersangka atas kasus tersebut,” tuturnya.
Ferdinand mengatakan nilai kerugian negara sangat besar dalam proyek tersebut. Karena itu. Kejagung tidak boleh main main atas kerugian keuangan negara dalam proyek itu. “Total kerugian mencapai Rp1 Triliun lebih dan ini kejahatan luar biasa,” imbuhnya.
Komentari tentang post ini